Selasa, 26 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28 D ayat 4)


BAB 1

PENDAHULUAN

 Latar Belakang
Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak atas status kewarganegaraan bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak atas status kewarganegaraan terhadap Negaranya. Seperti apakah hak atas status kewarganegaraan tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut. Dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang hak atas status kewarganegaraan yang dilakukan oleh masing-masing elemen tersebut. Apakan hak atas status kewarganegaraan terhadap warga negaranya? Dan apa pula hak atas status kewarganegaraan warga Negara terhadap negaranya?
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya sendiri. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
 Perumusan Masalah
Ø  Apa pengertian dari HAK ?
Ø  Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan ?


BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian Hak
HAK adalah kewenangan dari suatu individu atau kelompok, untuk memeroleh sesuatu setelah persyaratan untuk memeroleh hak tersebut terpenuhi. hak sangat berkaitan dengan kewajiban. hak tidak dapat terwujud tanpa adanya kewajiban yang mengiringinya. Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain .Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses kewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah. Dalam mengatur status kewarganegaraan, pemerintah menuangkannya pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 4 untuk mengatur hal – hal mengenai status kewarganegaraan.

Undang Undang Pasal 28 Ayat 4 tentang Hak Atas Status Kewarganegaraan :
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.


Cara Memperoleh kewarganegaraan
o   Diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atau diperoleh atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi (pewarganegaraan).
o   Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
o   Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


BAB III

Penutup

Kesimpulan
Status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Setiap warga negara indonesia yang lahir di negara indonesia sudah merupakan warga negara indonesia yang dapat di lihat dari akte kelahiran
Jadi sekirannya setiap orang dapat mendapatkan keadilan kesejaheraan dan kemakmuran dalam kehidupan bernegara dan bertanah air.

Daftar Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar