Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28 D ayat 4)
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis
tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat
berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak atas status
kewarganegaraan bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga
mempunyai hak atas status kewarganegaraan terhadap Negaranya. Seperti apakah
hak atas status kewarganegaraan tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan
oleh masing-masing elemen tersebut. Dalam makalah ini akan mencoba membahas
tentang hak atas status kewarganegaraan yang dilakukan oleh masing-masing
elemen tersebut. Apakan hak atas status kewarganegaraan terhadap warga
negaranya? Dan apa pula hak atas status kewarganegaraan warga Negara terhadap
negaranya?
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang
paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan
pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu
Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara
adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak
sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara
lain yang bukan merupakan Negaranya sendiri. suatu Negara pasti mempunyai suatu
undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan
tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara.
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang
kewarganegaraan tersebut.
Perumusan Masalah
Ø Apa pengertian dari HAK ?
Ø Bagaimana cara memperoleh
kewarganegaraan ?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hak
HAK adalah kewenangan dari suatu individu atau kelompok,
untuk memeroleh sesuatu setelah persyaratan untuk memeroleh hak tersebut
terpenuhi. hak sangat berkaitan dengan kewajiban. hak tidak dapat terwujud
tanpa adanya kewajiban yang mengiringinya. Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah
adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga
warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain
.Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu
ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau
pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang
ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu
negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di
atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status
kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau
mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status
kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi).
Melalui proses kewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan
kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat
mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang
bersangkutan menjadi warganegara yang sah. Dalam mengatur status
kewarganegaraan, pemerintah menuangkannya pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 4 untuk
mengatur hal – hal mengenai status kewarganegaraan.
Undang Undang Pasal 28 Ayat 4 tentang
Hak Atas Status Kewarganegaraan :
1. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Cara Memperoleh kewarganegaraan
o
Diadakan
pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atau diperoleh atas
dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi (pewarganegaraan).
o
Dengan
cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya.
Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut
prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan
secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang
bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.
o
Cara
kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang
dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian
pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya
menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f. jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Status
kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses
naturalisasi atau pewarganegaraan. Setiap warga negara indonesia yang lahir di negara indonesia
sudah merupakan warga negara indonesia yang dapat di lihat dari akte kelahiran
Jadi
sekirannya setiap orang dapat mendapatkan keadilan kesejaheraan dan kemakmuran
dalam kehidupan bernegara dan bertanah air.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar